RKUHP Masuk RUU 'Carry Over'

16-01-2020 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi usai memimpin rapat Baleg, di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2020). Foto : Rizka/Man

 

Beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk agenda yang akan di-carry over oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Di antara RUU yang sudah pasti masuk agenda carry over adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selain itu, masih ada RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Bea Materai. Persoalannya, carry over harus dari 0 lagi atau 100 persen sudah bisa disahkan, menunggu keputusan Baleg.

 

Demikian penjelasan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi usai memimpin rapat Baleg, di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2020). “Makna carry over adalah pengoperan. Sebetulnya RUU yang sudah dibahas periode lalu bisa dibahas oleh anggota DPR yang baru. Hanya makna carry over banyak disalahartikan. Pertanyaannya, dilanjutkan mulai kapan, apakah dari 0 persen, 25 persen, 50 persen, 75 persen, atau 100 persen diketok di Baleg,” ungkap Baidowi.

 

Baleg kelak akan mempelajari dulu semua RUU carry over itu dari risalah rapatnya. Apakah nanti butuh pembahasan dari 0 lagi atau bisa langsung disahkan. Setelah itu, baru bisa diserahkan ke Komisi, Pansus, atau Badan di DPR RI untuk dibahas. “Beleg menentukan berdasarkan informasi dari risalah rapat menyangkut RUU yang carry over,” ujar Baidowi.

 

Dijelaskan oleh legislator PPP ini, Bamus pula nanti yang memberi mandat kepada siapa RUU carry over itu akan diserahkan untuk dibahas, baik Pansus, Komisi, atau Badan. Sementara Baleg hanya memberi penilaian atas RUU carry over itu. “Baleg yang memutuskan carry over, lalu diputuskan Paripurna. Selanjutnya, yang memberi delegasi siapa yang membahas RUU carry over itu adalah Bamus,” tutup Baidowi. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...